Ustadz Abdullah Soroti Eksplorasi Geothermal Gunung Ungaran: Energi untuk Siapa, Manfaatnya Kembali kepada Siapa?
SEMARANG, JAWA TENGAH — Wacana eksplorasi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran tak hanya menyangkut potensi energi dan kebutuhan listrik nasional. Lebih jauh, rencana tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang penguasaan sumber daya alam, tanggung jawab negara, serta hak masyarakat atas manfaat kekayaan alam.
Perspektif tersebut mengemuka dalam Dakwah Jateng News Podcast, program diskusi yang dipandu Yoki Al Fikar dan hadir setiap Selasa malam dengan membahas berbagai isu hangat dan terkini yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam edisi kali ini, Yoki menghadirkan dua narasumber, yakni Ustaz Abdullah, intelektual Muslim, dan Dr. Singgih Saptadi, pengamat sosial yang tinggal di kawasan terdekat Gunung Ungaran. Keduanya membahas wacana eksplorasi geothermal dari sudut pandang sosial, lingkungan, kebijakan energi, dan pengelolaan sumber daya alam.
Dari perspektif Islam, Ustaz Abdullah mengajak masyarakat melihat persoalan geothermal tidak semata-mata dari besarnya potensi energi atau nilai investasi. Hal yang tak kalah penting, menurutnya, adalah tujuan eksplorasi, status kepemilikan sumber daya alam, serta siapa yang seharusnya mengendalikan dan menikmati hasil pemanfaatannya.
Gagasan tersebut menjadi benang merah pandangannya: sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan.
Islam Membolehkan Pemanfaatan Alam, tetapi Tujuannya Harus Jelas
Menanggapi pertanyaan pembawa acara mengenai hukum eksplorasi suatu wilayah dalam perspektif Islam, Ustaz Abdullah menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam pada prinsipnya diperbolehkan.
Namun, ia menekankan bahwa tujuan eksplorasi harus jelas, terlebih apabila sumber daya yang hendak dimanfaatkan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas.
“Jadi sebenarnya prinsipnya mengambil manfaat dari alam itu kan hukumnya mubah,” ujar Ustaz Abdullah.
Ia memberikan gambaran bahwa eksplorasi dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu contohnya adalah pencarian sumber air ketika masyarakat membutuhkan pasokan air untuk kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, prinsip tersebut juga perlu menjadi pertimbangan dalam membahas pengembangan sumber energi.
“Jadi sebenarnya di dalam Islam itu ketika ada eksplorasi, maka ini harus jelas sebenarnya, eksplorasi ini tujuannya untuk apa,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Ustaz Abdullah dalam membahas rencana geothermal Gunung Ungaran. Pertanyaan yang perlu dijawab, menurut kerangka pemikirannya, bukan hanya apakah panas bumi dapat menghasilkan listrik, melainkan juga untuk kepentingan siapa energi itu dikembangkan.
Apabila energi dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka tujuan pelayanan publik perlu ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaannya.
Energi dan Sumber Daya Alam dalam Konsep Kepemilikan Umum
Ustaz Abdullah kemudian menjelaskan konsep kepemilikan dalam Islam. Ia membedakan kepemilikan individu dengan kepemilikan umum atau milkiyah ammah.
Kepemilikan individu, menurut penjelasannya, dapat berupa rumah atau sumur yang dimiliki seseorang. Sementara itu, sumber daya alam dengan karakteristik tertentu dan dibutuhkan oleh masyarakat luas dapat masuk dalam kategori kepemilikan umum.
Ia merujuk pada hadis tentang tiga hal yang menjadi kepemilikan bersama, yakni air, padang gembalaan, dan api atau energi.
Dalam penjelasannya, prinsip tersebut juga menjadi dasar bagi pembahasan mengenai sumber daya alam lain yang memiliki cadangan besar dan dibutuhkan masyarakat.
“Selain ketiganya, tambang-tambang yang depositnya sangat besar itu juga masuk di dalam milkiyah ammah, kepemilikan umum,” jelasnya.
Ustaz Abdullah kemudian menghubungkan konsep tersebut dengan energi listrik. Menurut pandangannya, energi merupakan sumber daya yang pemanfaatannya harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks geothermal Gunung Ungaran, ia mengajak publik mempertimbangkan bagaimana sumber energi tersebut dikelola dan bagaimana manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Persoalan kepemilikan, dalam pandangan yang disampaikannya, menjadi penting karena menentukan arah pengelolaan dan pihak yang memperoleh manfaat dari sumber daya alam.
Kritik terhadap Orientasi Keuntungan dalam Pengelolaan Energi
Salah satu sorotan utama Ustaz Abdullah adalah kecenderungan pengelolaan energi yang, menurut penilaiannya, lebih menekankan keuntungan ekonomi daripada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Ia menyinggung kondisi ketika sumber energi tersedia, tetapi masyarakat masih harus menghadapi persoalan harga energi yang dinilai mahal.
“Padahal energi itu banyak,” ujarnya dalam diskusi, seraya mempertanyakan apakah pengelolaan energi benar-benar telah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik.
Ustaz Abdullah kemudian menyampaikan kritik terhadap pendekatan yang disebutnya profit oriented atau berorientasi pada keuntungan.
“Kalau dalam Islam, energi masuk dalam kepemilikan umum yang pemanfaatannya yang pertama adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa memperoleh keuntungan dari pemanfaatan energi bukanlah persoalan utama yang ia soroti. Menurutnya, persoalan muncul ketika keuntungan ditempatkan sebagai tujuan utama, sementara kebutuhan masyarakat tidak menjadi prioritas.
“Boleh mendapatkan keuntungan dari situ, boleh juga dijual. Tetapi yang pertama harus dipenuhi dulu, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pandangan tersebut menempatkan pelayanan publik sebagai tolok ukur penting dalam pengelolaan energi. Dalam kerangka yang disampaikan Ustaz Abdullah, manfaat ekonomi dari sumber daya alam seharusnya tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat yang menjadi pemilik bersama sumber daya tersebut.
“Nilai Tambah dari Eksplorasi Ini Harus Dinikmati oleh Masyarakat”
Bagi Ustaz Abdullah, pembahasan mengenai geothermal Gunung Ungaran perlu diarahkan pada pertanyaan mengenai distribusi manfaat.
Ia menilai bahwa masyarakat perlu mengetahui sejauh mana hasil pengembangan sumber energi akan kembali kepada mereka, baik dalam bentuk layanan publik maupun manfaat ekonomi lainnya.
“Nilai tambah dari eksplorasi ini harus dinikmati oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan yang menjadi inti pandangannya terhadap rencana pengembangan sumber daya alam.
“Apakah ketika energi ini dieksplorasi, kemudian masyarakat itu mendapatkan keuntungan, manfaatnya yang besar itu dari ini?” katanya.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan transparansi manfaat. Masyarakat, menurut perspektif yang disampaikan dalam diskusi, perlu mengetahui apa yang akan diperoleh dari pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah mereka.
Manfaat itu tidak cukup hanya dijelaskan melalui angka investasi atau kapasitas energi. Perlu pula ada kejelasan mengenai kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, pelayanan dasar, dan kesejahteraan publik.
Ustaz Abdullah juga menyinggung pengalaman masyarakat dalam melihat proyek-proyek eksploitasi sumber daya alam di tempat lain. Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi cara masyarakat memandang rencana eksplorasi yang baru.
Ia menyebut kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan pertanyaan mengenai manfaat yang benar-benar diterima masyarakat sebagai persoalan yang perlu diperhatikan.
Dengan demikian, keterbukaan mengenai pembagian manfaat menjadi salah satu aspek penting dalam membangun pemahaman publik terhadap rencana geothermal Gunung Ungaran.
Negara sebagai Pengelola Amanah Kepemilikan Rakyat
Dalam diskusi bersama Yoki Al Fikar, Ustaz Abdullah juga membahas siapa yang seharusnya mengelola sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum.
Menurut pandangan yang ia sampaikan, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya tersebut dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
“Jadi sumber daya alam itu pertama harus kembali kepada masyarakat. Kalaupun kemudian dijual, keuntungannya juga harus kembali kepada masyarakat karena masyarakatlah yang memilikinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa manfaat dari pengelolaan sumber daya alam dapat dikembalikan dalam bentuk pelayanan umum dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, negara tidak semata-mata bertindak sebagai pihak yang memberikan izin pemanfaatan sumber daya alam. Negara juga memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaannya berlangsung demi kepentingan publik.
Ustaz Abdullah menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipahami sebagai amanah.
Rakyat, dalam penjelasannya, merupakan pihak yang memiliki kepentingan atas sumber daya alam tersebut, sedangkan negara menjalankan tanggung jawab pengelolaannya.
Perspektif ini menjadi dasar kritiknya terhadap model pengelolaan yang dinilai berpotensi menempatkan kepentingan komersial di atas pelayanan kepada masyarakat.
Apakah Swasta Bisa Terlibat dalam Eksplorasi?
Salah satu pertanyaan yang diajukan Yoki Al Fikar adalah mengenai keterlibatan perusahaan swasta dalam pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam.
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Abdullah menjelaskan bahwa penggunaan jasa swasta pada prinsipnya dapat diperbolehkan, terutama ketika negara membutuhkan keahlian, teknologi, atau peralatan yang belum dimiliki.
Ia memberikan contoh ketika suatu pekerjaan membutuhkan peralatan khusus yang tersedia pada perusahaan swasta. Dalam kondisi tersebut, negara dapat menggunakan jasa perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan teknis.
“Kalau negara mempekerjakan swasta, ya itu boleh,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa hubungan tersebut dapat berbentuk pembayaran atas jasa yang diberikan.
“Artinya diupah untuk jasanya itu, diupah untuk jasa pengeboran,” katanya.
Namun, Ustaz Abdullah membedakan antara penggunaan jasa teknis dengan penyerahan kendali atas sumber daya alam dan hasil pemanfaatannya.
Menurut pandangannya, keterlibatan perusahaan swasta semestinya tidak serta-merta membuat penguasaan dan manfaat utama sumber daya alam beralih kepada pihak swasta.
Ia menyoroti model konsesi atau pemberian hak pengelolaan yang, menurut kritiknya, dapat menempatkan perusahaan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan dan memperoleh bagian manfaat yang besar.
“Jadi justru negara itu yang mengelola sebagai amanah dari kepemilikan rakyat,” ujarnya.
Dalam kerangka pemikiran Ustaz Abdullah, negara dapat memanfaatkan keahlian swasta, tetapi tanggung jawab pengelolaan dan orientasi pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama.
Pandangan tersebut merupakan penjelasan normatif berdasarkan perspektif Islam yang ia sampaikan dalam podcast, bukan penetapan hukum atas skema kontrak geothermal Gunung Ungaran secara spesifik.
Mengapa Pengelolaan Energi Tidak Boleh Lepas dari Kepentingan Publik?
Ustaz Abdullah menilai bahwa sumber daya alam memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat.
Energi dibutuhkan untuk rumah tangga, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, dan berbagai aktivitas lainnya. Karena itu, tata kelola energi akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Ia mempertanyakan kondisi ketika masyarakat masih menanggung beban ekonomi, sementara manfaat dari pengelolaan sumber daya alam dinilai belum sepenuhnya kembali kepada mereka.
Dalam diskusi, ia juga menyinggung persoalan pajak, polusi, dan kerusakan lingkungan sebagai beban yang dapat dirasakan masyarakat dalam kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat bersama dengan besarnya manfaat yang diterima publik.
“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam ini selalu yang menanggung masyarakat,” ujarnya dalam perbincangan.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Ustaz Abdullah terhadap pola pengelolaan sumber daya alam yang menurutnya dapat menimbulkan ketimpangan antara manfaat ekonomi dan beban sosial.
Dalam konteks Gunung Ungaran, pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk dibahas bersama hasil kajian lingkungan, rencana mitigasi, serta kejelasan mengenai manfaat yang akan diperoleh masyarakat.
Kepastian mengenai dampak aktual eksplorasi tetap memerlukan kajian teknis dan data lingkungan. Namun, dari perspektif yang disampaikan Ustaz Abdullah, perlindungan masyarakat harus menjadi bagian penting dari pertimbangan kebijakan sejak awal.
Kekhawatiran Masyarakat dan Pentingnya Belajar dari Pengalaman
Ustaz Abdullah juga menyoroti bagaimana masyarakat memandang rencana eksplorasi dengan berkaca pada pengalaman di wilayah lain.
Ia menyebut sejumlah contoh kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang menjadi bahan pertimbangan masyarakat ketika menilai kemungkinan dampak suatu proyek.
Menurutnya, pengalaman tersebut dapat membentuk kekhawatiran terhadap lingkungan, distribusi manfaat, dan keberlanjutan kehidupan warga.
Dalam konteks Gunung Ungaran, kekhawatiran masyarakat tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan dan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung di kawasan tersebut.
Masyarakat membutuhkan informasi mengenai potensi dampak terhadap sumber air, lahan pertanian, serta kondisi lingkungan secara keseluruhan.
Namun, pengalaman dari daerah lain perlu ditempatkan secara proporsional. Kondisi geologi, teknologi, desain proyek, dan langkah mitigasi dapat berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya.
Karena itu, penilaian terhadap rencana geothermal Gunung Ungaran memerlukan kajian khusus yang terbuka bagi masyarakat.
Bagi Ustaz Abdullah, pertanyaan tentang manfaat dan risiko tersebut tetap harus dikaitkan dengan prinsip utama pengelolaan sumber daya alam: kepentingan masyarakat tidak boleh diabaikan.
Persoalan Sistem dan Relasi Kekuasaan
Pada bagian lain diskusi, Ustaz Abdullah mengajak pemirsa melihat persoalan pengelolaan sumber daya alam dari sisi tata kelola yang lebih luas.
Ia menilai bahwa persoalan yang dibahas tidak cukup dilihat sebagai masalah individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang mengatur pengambilan keputusan.
“Problem yang kita bicarakan kan sebenarnya bukan problem orang, kan problem sistem,” ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kekhawatiran mengenai pengaruh kepentingan ekonomi terhadap regulasi dan kebijakan publik.
Menurutnya, apabila pengelolaan sumber daya alam tidak disertai mekanisme yang memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas, maka dapat muncul ketegangan antara kepentingan publik dan kepentingan ekonomi.
Ia juga mengingatkan potensi benturan di tengah masyarakat ketika suatu kebijakan menimbulkan perbedaan pandangan.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut perlu ditangani dengan melihat kembali sistem pengambilan keputusan, tanggung jawab negara, serta kedudukan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pernyataan mengenai pengaruh kelompok kepentingan dan relasi kekuasaan merupakan pandangan kritis narasumber. Penilaian terhadap dugaan intervensi dalam kebijakan geothermal Gunung Ungaran memerlukan bukti dan dokumen yang dapat diperiksa secara independen.
Gunung Ungaran: Antara Kebutuhan Energi dan Hak Masyarakat
Di tengah pembahasan mengenai prinsip kepemilikan umum, Dr. Singgih Saptadi turut memberikan perspektif sosial dan lingkungan mengenai wacana eksplorasi Gunung Ungaran.
Sebagai pengamat sosial yang tinggal di kawasan terdekat, Dr. Singgih menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat serta kekhawatiran mengenai sumber air, pertanian, dan dampak lingkungan.
Ia juga menyinggung perlunya penjelasan mengenai riwayat kebijakan dan tahapan rencana pengembangan panas bumi.
Dalam diskusi tersebut, kedua narasumber menghadirkan sudut pandang yang saling melengkapi. Dr. Singgih menekankan persoalan sosial dan lingkungan yang perlu diperhatikan, sedangkan Ustaz Abdullah mengangkat pertanyaan mendasar mengenai kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi manfaat sumber daya alam.
Keduanya membawa pembahasan kembali pada kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Bagi masyarakat, isu geothermal bukan hanya soal berapa megawatt listrik yang berpotensi dihasilkan. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana sumber daya tersebut dikelola, bagaimana risiko ditangani, dan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan publik.
Podcast Dakwah Jateng, Ruang Membahas Isu Aktual
Diskusi mengenai geothermal Gunung Ungaran merupakan bagian dari upaya Podcast Dakwah Jateng News menghadirkan pembahasan atas isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Program yang dipandu Yoki Al Fikar ini hadir setiap Selasa malam dengan mengangkat berbagai berita dan fenomena aktual, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Tengah.
Dalam pembukaan acara, Yoki mengajak pemirsa untuk ikut berpartisipasi melalui komentar, pertanyaan, maupun informasi tambahan yang relevan dengan topik pembahasan.
“Yang pasti setiap pekannya kita akan membahas satu isu yang menarik untuk dibicarakan,” ujar Yoki.
Ia juga membuka kesempatan bagi pemirsa yang memiliki data atau informasi mengenai wacana eksplorasi Gunung Ungaran untuk turut menyampaikannya.
Melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyimak pandangan narasumber sekaligus mengikuti diskusi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Penutup: Ukuran Pengelolaan Energi adalah Manfaat bagi Masyarakat
Pandangan Ustaz Abdullah dalam Dakwah Jateng News Podcast menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan teknologi dan ekonomi, tetapi juga menyangkut prinsip kepemilikan, tanggung jawab negara, dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam perspektif Islam yang ia sampaikan, pemanfaatan alam diperbolehkan selama tujuan dan pengelolaannya jelas. Untuk sumber daya yang termasuk kepemilikan umum, manfaatnya harus diarahkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Keterlibatan swasta, menurut penjelasannya, dapat dilakukan untuk membantu kebutuhan teknis. Namun, hal tersebut berbeda dengan penyerahan kendali dan manfaat utama sumber daya alam kepada pihak swasta.
Dalam konteks wacana geothermal Gunung Ungaran, pandangan tersebut menghadirkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang mengelola sumber daya, siapa yang menikmati hasilnya, bagaimana masyarakat dilindungi dari risiko, dan bagaimana manfaat energi dapat kembali kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan penjelasan melalui dokumen kebijakan, kajian teknis, informasi lingkungan, serta mekanisme pengelolaan yang transparan.
Pada akhirnya, diskusi ini mengingatkan bahwa pembicaraan mengenai energi tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Potensi sumber daya alam perlu dilihat bersama dengan tanggung jawab pengelolaannya dan manfaat yang benar-benar diterima publik.
“Sumber daya alam itu pertama harus kembali kepada masyarakat. Kalaupun kemudian dijual, keuntungannya juga harus kembali kepada masyarakat karena masyarakatlah yang memilikinya,” demikian penegasan Ustaz Abdullah dalam diskusi tersebut.
Pesan itulah yang menjadi inti perspektifnya dalam membahas wacana eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran: pengelolaan sumber daya alam harus selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dari tujuan pemanfaatannya.
Dakwah Jateng News Podcast hadir setiap Selasa malam bersama Yoki Al Fikar, membahas isu-isu hangat dan terkini melalui diskusi bersama narasumber dari berbagai latar belakang.