DATA DESIL DAN BANTUAN SOSIAL DIPERTANYAKAN, PENGAMAT EKONOMI SOROTI RISIKO SALAH SASARAN

0 10

Semarang — Kebijakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil kembali menjadi sorotan. Persoalan akurasi data, potensi kesalahan penetapan penerima bantuan sosial, hingga nasib masyarakat yang kehilangan hak atas bantuan menjadi isu penting yang mengemuka dalam diskusi Podcast Dakwah Jateng pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Yoki Al Fikar, melibatkan sosok pengamat ekonomi sekaligus akademisi, Fadli Hudaya,SEI, bersama Ustadz Abdullah, S.T., M.T. selaku Intelektual Muslim. Forum ini fokus membahas penerapan sistem desil dari perspektif kebijakan sosial, kondisi masyarakat di lapangan, serta prinsip keadilan dalam Islam.

Pembahasan ini berangkat dari keluhan masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi kemudian tidak lagi mendapatkannya setelah terjadi perubahan klasifikasi kesejahteraan.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana data desil mampu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata, dan bagaimana memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan?

Desil sebagai Dasar Pemetaan Kesejahteraan

Dalam pemaparannya, Fadli menjelaskan bahwa desil merupakan metode pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Sistem ini digunakan untuk membantu pemerintah memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan.

Ia menjelaskan bahwa pendataan sosial ekonomi di Indonesia telah mengalami sejumlah perkembangan, mulai dari Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga sistem data sosial ekonomi yang lebih baru.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan pendataan dan meningkatkan ketepatan penentuan sasaran program pemerintah.

Namun, menurut Fadli, perluasan cakupan data tidak otomatis menjamin ketepatan identifikasi kondisi ekonomi setiap keluarga.

Ia menyoroti kemungkinan munculnya persoalan ketika hasil klasifikasi digunakan sebagai dasar penentuan kelayakan bantuan, sementara kondisi riil keluarga yang bersangkutan belum sepenuhnya tergambarkan.

Akibatnya, masyarakat yang secara ekonomi masih mengalami kesulitan berpotensi masuk dalam kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi dan kehilangan akses terhadap bantuan.

Persoalan Metodologi dan Akurasi Data

Salah satu persoalan utama yang disoroti dalam diskusi adalah penggunaan pendekatan Proxy Means Testing (PMT), yakni metode untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan melalui sejumlah indikator yang mewakili kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

Indikator tersebut dapat mencakup kondisi tempat tinggal, jenis lantai dan dinding rumah, kepemilikan aset, fasilitas rumah tangga, serta karakteristik keluarga.

Menurut Fadli, pendekatan semacam ini memiliki keterbatasan apabila indikator yang digunakan tidak disertai pendalaman terhadap situasi ekonomi keluarga secara individual.

Kondisi rumah yang tampak layak, misalnya, belum tentu mencerminkan kemampuan ekonomi penghuninya. Rumah tersebut bisa merupakan warisan keluarga, diperoleh melalui utang, atau bahkan bukan milik sendiri.

Demikian pula kepemilikan kendaraan, telepon genggam, maupun peralatan rumah tangga. Keberadaan aset tidak selalu menunjukkan bahwa pemiliknya memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebuah keluarga mungkin memiliki sepeda motor, tetapi masih kesulitan membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan pangan, atau membayar pengeluaran rutin rumah tangga.

Sebaliknya, keluarga yang tampak memiliki keterbatasan fasilitas belum tentu seluruh kondisi ekonominya dapat disimpulkan hanya dari tampilan fisik tempat tinggal.

Menurut Fadli, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan indikator statistik kesejahteraan dengan kondisi ekonomi nyata pada tingkat individu.

Data agregat dapat membantu pemerintah membaca pola kesejahteraan penduduk secara luas. Namun, ketika digunakan untuk menentukan hak sebuah keluarga atas bantuan, ketepatan informasi pada tingkat rumah tangga menjadi sangat penting.

Ketika Klasifikasi Berubah, Bantuan Terhenti

Dampak paling nyata dari persoalan pendataan, sebagaimana dibahas dalam podcast tersebut, adalah kemungkinan terputusnya bantuan bagi keluarga yang masih membutuhkan.

Fadli menyoroti keluhan masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial, tetapi kemudian dinyatakan tidak memenuhi kriteria setelah klasifikasi desilnya berubah.

Situasi serupa juga dibahas dalam konteks akses pendidikan.

Dalam diskusi tersebut, Ustadz Abdullah menceritakan kasus seorang anak yang berharap memperoleh bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, keluarga anak tersebut masuk dalam kelompok desil yang tidak memenuhi kriteria program yang dituju.

Padahal, menurut penuturan Ustadz Abdullah, keluarga itu masih mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan anaknya.

Contoh tersebut memperlihatkan persoalan yang perlu mendapat perhatian: ketika klasifikasi administratif menjadi faktor penentu akses terhadap program bantuan, kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung pada kesempatan masyarakat memperoleh layanan dasar.

Meski demikian, kasus yang disampaikan dalam diskusi tersebut merupakan ilustrasi persoalan di lapangan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penerapan sistem desil mengalami kesalahan serupa.

Yang menjadi perhatian adalah perlunya mekanisme untuk memastikan bahwa perubahan status dalam basis data benar-benar mencerminkan perubahan kondisi kesejahteraan keluarga.

Pemutakhiran Data dan Kendala di Lapangan

Fadli juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data secara berkala.

Menurut penjelasannya, kondisi ekonomi keluarga dapat berubah dalam waktu singkat. Kendaraan yang sebelumnya dimiliki bisa dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Pendapatan rumah tangga juga dapat menurun akibat kehilangan pekerjaan, berkurangnya penghasilan, atau meningkatnya beban utang.

Apabila perubahan tersebut tidak segera tercatat, informasi yang digunakan dalam penentuan kelayakan bantuan berisiko tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.

Di sisi lain, pembaruan data membutuhkan koordinasi dan sumber daya. Petugas harus melakukan verifikasi, sementara masyarakat perlu mengetahui prosedur pengajuan koreksi apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi mereka.

Dalam diskusi itu, Fadli menilai masyarakat masih dapat menghadapi kebingungan ketika hendak memperbaiki klasifikasi desilnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin rumit karena pengelolaan dan pemanfaatan data melibatkan berbagai instansi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), dinas sosial, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya.

Kondisi ini menegaskan pentingnya kejelasan mekanisme pengaduan, koordinasi antarlembaga, dan verifikasi lapangan agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan administratif ketika membutuhkan bantuan.

Perspektif Islam: Pendataan Harus Berpihak pada Keadilan

Selain membahas persoalan teknis, podcast tersebut mengangkat pertanyaan mengenai pengelompokan kesejahteraan dari perspektif Islam.

Ustaz Abdullah menjelaskan bahwa pengategorian kondisi sosial ekonomi pada dasarnya diperlukan. Negara perlu mengetahui masyarakat yang membutuhkan pertolongan, sementara pengelolaan zakat juga memerlukan identifikasi terhadap pihak yang berkewajiban menunaikan zakat dan mereka yang berhak menerimanya.

Namun, menurutnya, persoalan mendasar bukan sekadar keberadaan kategori kesejahteraan, melainkan ketepatan standar yang digunakan dan tujuan pendataan tersebut.

Dalam perspektif Islam yang dipaparkannya, kondisi fakir, miskin, dan kelompok yang telah mampu memenuhi kebutuhan hidup perlu dibedakan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Penilaian tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan posisi relatif seseorang dibandingkan dengan masyarakat lain.

Sebuah keluarga yang masuk kelompok kesejahteraan relatif lebih tinggi belum tentu telah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Sebaliknya, posisi dalam kelompok tertentu juga tidak otomatis menentukan seluruh keadaan ekonomi seseorang.

Karena itu, Ustaz Abdullah menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan terperinci agar bantuan dapat diberikan sesuai kebutuhan.

Ia menilai bahwa apabila masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan akibat ketidaktepatan klasifikasi, tujuan mewujudkan keadilan sosial menjadi sulit dicapai.

Prinsip tersebut juga berlaku dalam pengelolaan zakat. Penentuan kewajiban zakat harus mempertimbangkan ketentuan yang relevan, sementara penyalurannya perlu memperhatikan pihak-pihak yang berhak menerimanya.

Dengan demikian, pendataan bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial berjalan secara tepat.

Baitul Mal dan Tanggung Jawab Negara

Dalam pembahasan berikutnya, Ustaz Abdullah menguraikan konsep Baitul Mal dalam tata kelola keuangan negara menurut tradisi pemerintahan Islam.

Baitul Mal dijelaskan sebagai lembaga yang mengelola keuangan negara, termasuk dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Ia menyoroti peran petugas pengelola zakat atau amil yang tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan dana, tetapi juga identifikasi penerima dan pendistribusian bantuan kepada pihak yang berhak.

Menurut Ustaz Abdullah, mekanisme tersebut membutuhkan data yang akurat hingga tingkat individu. Pendataan yang hanya menggambarkan keadaan masyarakat secara umum dinilai belum memadai apabila tidak mampu menunjukkan kebutuhan nyata setiap orang atau keluarga.

Ia juga membedakan orientasi pelayanan publik dalam perspektif Islam dengan pendekatan yang menurutnya terlalu menitikberatkan pembatasan pengeluaran negara.

Dalam pandangannya, melayani masyarakat merupakan bagian dari amanah kepemimpinan yang harus dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata beban anggaran.

Ia mengingatkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab untuk mengurus kepentingan rakyat dan mempermudah mereka memperoleh pelayanan yang menjadi haknya.

Perspektif tersebut menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan pemerintahan.

Data Bukan Sekadar Angka

Diskusi Podcast Dakwah Jateng memperlihatkan bahwa persoalan desil tidak berhenti pada metode pengelompokan statistik.

Di balik angka dan klasifikasi terdapat keluarga dengan kebutuhan yang beragam, mulai dari kebutuhan pangan, tempat tinggal, hingga pendidikan anak.

Oleh sebab itu, kualitas pendataan perlu dinilai bukan hanya dari luasnya cakupan populasi, tetapi juga dari kemampuannya menggambarkan kondisi riil masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Ketepatan data, verifikasi lapangan, pemutakhiran informasi, dan mekanisme koreksi yang mudah diakses menjadi sejumlah aspek penting yang mengemuka dalam pembahasan tersebut.

Pada saat yang sama, penetapan kelayakan bantuan perlu mempertimbangkan ketentuan setiap program. Sistem desil dapat menjadi instrumen pemetaan, tetapi persoalan ketidaksesuaian data memerlukan mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian yang jelas.

Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi yang tercatat, kejelasan prosedur pengaduan dan verifikasi menjadi hal penting agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keadaan aktual.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan bantuan sosial tidak cukup diukur dari tersusunnya basis data atau berjalannya sistem klasifikasi. Ukuran penting lainnya adalah apakah masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui diskusi ini, Podcast Dakwah Jateng yang hadir disetiap selasa malam mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan sosial secara lebih kritis, sekaligus menempatkan akurasi pendataan dan keadilan dalam pelayanan publik sebagai persoalan yang layak terus dibahas.

Sebab, di balik setiap angka dalam data kesejahteraan, ada kehidupan nyata yang tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui klasifikasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.